JAKARTA: Bunga deposito yang tinggi tidak selalu menguntungkan nasabah karena dana tersebut tidak dijamin LPS sehingga nasabah harus menanggung risiko.
"Bunga deposito yang tinggi bisa menguntungkan nasabah secara tidak wajar, sehingga uang nasabah tidak dapat dikembalikan jika bank tersebut bermasalah dan dilikuidasi," kata Heru dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/2).
Berdasarkan data LPS, total dana simpanan masyarakat pada 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006 silam adalah Rp1 triliun.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp670 miliar termasuk dalam kategori layak bayar, sementara Rp445 miliar masuk kategori tidak layak bayar. Ini karena nasabah mendapat hasil bunga di atas penjaminan LPS," kata Heru.
Heru menambahkan suku bunga deposito yang tinggi di atas suku bunga LPS menyebabkan terjadinya arus pergeseran dana dari bank yang sehat ke bank yang kurang sehat.
"Bank yang kurang sehat biasanya menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi," kata Heru. LPS sudah menetapkan LPS rate guna mengurangi bahaya moral dalam dunia perbankan.
LPS rate saat ini adalah sebesar 6,5 persen untuk bank umum dan 9,5 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nilai rekening nasabah yang dijamin oleh LPS adalah tidak lebih dari Rp2 miliar. (Ant/OL-5)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar